Ada
beberapa ciri yang dimiliki norma sosial.
a. Pada umumnya norma sosial tidak
tertulis atau lisan. Misalnya adat istiadat, tata pergaulan, kebiasaan, cara,
dan lain sebagainya. Kecuali norma hukum sebagai tata tertib yang bersifat
tertulis. Kaidah-kaidah ini disepakati oleh masyarakat dan sanksinya mengikat
seluruh anggota kelompok atau masyarakat.
b. Hasil kesepakatan dari seluruh
anggota masyarakat pada wilayah tertentu. Hasil ini merujuk pada kebudayaan
wilayah setempat mengenai tata kelakuan dan aturan dalam pergaulan.
c. Bersifat mengikat, sehingga seluruh warga
masyarakat sebagai pendukung sangat menaatinya dengan sepenuh hati.
d. Ada sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya
sesuai dengan kesepakatan bersama.
e. Norma sosial bersifat menyesuaikan dengan
perubahan sosial. Artinya norma sosial bersifat fleksibel dan luwes terhadap
perubahan sosial. Setiap ada keinginan dari masyarakat untuk berubah, norma
akan menyesuaikan dengan perubahan tersebut. Meskipun tidak berubah seluruhnya,
aturan ini pasti akan mengalami perubahan.
Tingkatan Norma Sosial
1. Cara (usage)
Cara
adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan individu dalam suatu
masyarakat tetapi tidak secara terus-menerus. Sanksi dalam peraturan ini berupa
celaan dan cemoohan oleh masyarakat sekitar.Contoh: cara makan yang wajar dan
baik apabila tidak mengeluarkan suara seperti hewan.
2.
Kebiasaan (folkways)
Kebiasaan merupakan suatu bentuk
perbuatan berulang-ulang dengan bentuk yang sama yang dilakukan secara sadar
dan mempunyai tujuan-tujuan jelas dan dianggap baik dan benar. Contoh: Memberi
hadiah kepada orang-orang yang berprestasi dalam suatu kegiatan atau kedudukan,
memakai baju yang bagus pada waktu pesta.
3. Tata kelakuan
(mores)
Tata kelakuan adalah sekumpulan
perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang
dilakukan secara sadar guna melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat
terhadap anggota-anggotanya. Dalam tata kelakuan terdapat unsur memaksa atau
melarang suatu perbuatan. Contoh: Melarang pembunuhan, pemerkosaan, atau
menikahi saudara kandung.
4. Adat
istiadat (custom)
Adat istiadat adalah kumpulan tata
kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi
sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya. Orang yang melanggar adat
istiadat akan menerima sanksi yang keras baik langsung ataupun tidak langsung.
Contoh orang yang melanggar hukum adat akan dibuang dan diasingkan ke daerah
lain.
5.
Norma Hukum
Semua
norma yang disebutkan di atas bertujuan untuk membina ketertiban dalam
kehidupan manusia, namun belum cukup memberi jaminan untuk menjaga ketertiban
dalam masyarakat. Hal itu mengingat norma norma di atas tidak bersifat memaksa
dan tidak mempunyai sanksi yang tegas apabila salah satu peraturannya
dilanggar.
Oleh karena itu diperlukan adanya
suatu norma yang dapat menegakkan tatanan dalam masyarakat serta bersifat
memaksa dan mempunyai sanksi-sanksi yang tegas. Jenis norma yang dimaksud
adalah norma hukum. Hukum adalah aturan tertulis maupun tidak tertulis yang
berisi perintah atau larangan yang memaksa dan yang menimbulkan sanksi yang
tegas bagi setiap orang yang melanggarnya.
Hukum sebagai sistem norma berfungsi
untuk menertibkan dan menstabilkan kehidupan sosial. Selain itu, hukum juga
berfungsi sebagai sistem kontrol sosial. Oleh sebab itu, setiap tindakan akan
dikontrol oleh norma hukum dan hukum tersebut akan menjatuhkan sanksi terhadap
orang yang melanggarnya. Akhirnya, hukum dapat mengaktifkan kembali suatu
proses interaksi yang macet dan sekaligus menentukan ketertiban dalam hubungan.
Norma
Sosial menurut aspek – aspek tertentu tetepi saling berhubungan antara satu
aspek dengan aspek yang lain sebagai berikut :
a. Norma
Agama
Norma agama adalah suatu petunjuk
hidup yang berasal dari Tuhan bagi penganut-Nya agar mereka mematuhi segala
perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Jika melanggarnya akan dikenai
sanksi berupa dosa.
Contoh : melakukan sembahyang kepada
Tuhan, tidak berbohong, tidak boleh mencuri dll.
b.
Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan
hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia yang dianggap sebagai
tuntunan pergaulan sehari-hari sekelompok masyarakat. Peraturan hidup yang
dijabarkan dari rasa kesopanan ini diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang
mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat. Norma kesopanan ini lebih
bersifat khusus.
Pelanggaran terhadap norma ini akan
mendapat celaan atau kritikan.
Contoh : tidak meludah di sembarang
tempat dan memberi atau menerima dengan tangan kanan.
c. Norma
kesusilaan
Norma
kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang
menghasilkan akhlak, sehingga seseorangdapat membedakan apa yang dianggap baik
dan apa yang dianggap buruk. Pelanggaran terhadap norma ini adalah pengucilan
secara fisik ( dipenjara, diusir) atauoun batin ( dijauhi).
Contoh :
orang yang berhubungan intim ditempat umum akan dicap tidak susila dan
melecehkan wanita atai laki- laki didepan orang.
d. Norma
Kebiasaan
Norna
kebiasaan adalah sekumpulan peraturan sosial yang berisi petunjuk atau
peraturan yang dibuat secara sadar atau tidak tentang perilaku yang diulang –
ulang sehingga perilaku itu menjadi kebiasaan individu. Pelanggaran terhadap
norma berupa celaan, kritik. Sampsi pengucilan secara batin.
Contoh :
bersalaman ketika bertemu, pulang saat hari lenaran datang.
e. Mode
Adalah
cara dan gaya melakukan dan membuat sesuatu yang sering berubah – ubah serta
diikuti sekelompok orang. Misalnya
mode pakaian, sepatu, tas, rambut dll. Contohnya pada suatu waktu di masyarakat
berkembang tren rambut keriting, kemudian berubah menjadi tren rambut lurus
yang dikenal dengan istilah rebonding setelah ditemukannya teknologi baru di
bidang pelurusan rambut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar