Minggu, 23 Desember 2012

Ciri-Ciri Norma Sosial dan tingkatanya


Ada beberapa ciri yang dimiliki norma sosial.
a.       Pada umumnya norma sosial tidak tertulis atau lisan. Misalnya adat istiadat, tata pergaulan, kebiasaan, cara, dan lain sebagainya. Kecuali norma hukum sebagai tata tertib yang bersifat tertulis. Kaidah-kaidah ini disepakati oleh masyarakat dan sanksinya mengikat seluruh anggota kelompok atau masyarakat.
b.      Hasil kesepakatan dari seluruh anggota masyarakat pada wilayah tertentu. Hasil ini merujuk pada kebudayaan wilayah setempat mengenai tata kelakuan dan aturan dalam pergaulan.
c.        Bersifat mengikat, sehingga seluruh warga masyarakat sebagai pendukung sangat menaatinya dengan sepenuh hati.
d.       Ada sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya sesuai dengan kesepakatan bersama.
e.        Norma sosial bersifat menyesuaikan dengan perubahan sosial. Artinya norma sosial bersifat fleksibel dan luwes terhadap perubahan sosial. Setiap ada keinginan dari masyarakat untuk berubah, norma akan menyesuaikan dengan perubahan tersebut. Meskipun tidak berubah seluruhnya, aturan ini pasti akan mengalami perubahan.


    Tingkatan Norma Sosial
1.      Cara (usage)
Cara adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan individu dalam suatu masyarakat tetapi tidak secara terus-menerus. Sanksi dalam peraturan ini berupa celaan dan cemoohan oleh masyarakat sekitar.Contoh: cara makan yang wajar dan baik apabila tidak mengeluarkan suara seperti hewan.
2.     Kebiasaan (folkways)
Kebiasaan merupakan suatu bentuk perbuatan berulang-ulang dengan bentuk yang sama yang dilakukan secara sadar dan mempunyai tujuan-tujuan jelas dan dianggap baik dan benar. Contoh: Memberi hadiah kepada orang-orang yang berprestasi dalam suatu kegiatan atau kedudukan, memakai baju yang bagus pada waktu pesta.
3.     Tata kelakuan (mores)
Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Dalam tata kelakuan terdapat unsur memaksa atau melarang suatu perbuatan. Contoh: Melarang pembunuhan, pemerkosaan, atau menikahi saudara kandung.
4.      Adat istiadat (custom)
Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya. Orang yang melanggar adat istiadat akan menerima sanksi yang keras baik langsung ataupun tidak langsung. Contoh orang yang melanggar hukum adat akan dibuang dan diasingkan ke daerah lain.
5.      Norma Hukum
Semua norma yang disebutkan di atas bertujuan untuk membina ketertiban dalam kehidupan manusia, namun belum cukup memberi jaminan untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat. Hal itu mengingat norma norma di atas tidak bersifat memaksa dan tidak mempunyai sanksi yang tegas apabila salah satu peraturannya dilanggar.
Oleh karena itu diperlukan adanya suatu norma yang dapat menegakkan tatanan dalam masyarakat serta bersifat memaksa dan mempunyai sanksi-sanksi yang tegas. Jenis norma yang dimaksud adalah norma hukum. Hukum adalah aturan tertulis maupun tidak tertulis yang berisi perintah atau larangan yang memaksa dan yang menimbulkan sanksi yang tegas bagi setiap orang yang melanggarnya.
Hukum sebagai sistem norma berfungsi untuk menertibkan dan menstabilkan kehidupan sosial. Selain itu, hukum juga berfungsi sebagai sistem kontrol sosial. Oleh sebab itu, setiap tindakan akan dikontrol oleh norma hukum dan hukum tersebut akan menjatuhkan sanksi terhadap orang yang melanggarnya. Akhirnya, hukum dapat mengaktifkan kembali suatu proses interaksi yang macet dan sekaligus menentukan ketertiban dalam hubungan.
Norma Sosial menurut aspek – aspek tertentu tetepi saling berhubungan antara satu aspek dengan aspek yang lain sebagai berikut :
a.      Norma Agama
Norma agama adalah suatu petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan bagi penganut-Nya agar mereka mematuhi segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Jika melanggarnya akan dikenai sanksi berupa dosa.
Contoh : melakukan sembahyang kepada Tuhan, tidak berbohong, tidak boleh mencuri dll.
b.      Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia yang dianggap sebagai tuntunan pergaulan sehari-hari sekelompok masyarakat. Peraturan hidup yang dijabarkan dari rasa kesopanan ini diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat. Norma kesopanan ini lebih bersifat khusus.
Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat celaan atau kritikan.
Contoh : tidak meludah di sembarang tempat dan memberi atau menerima dengan tangan kanan.
c.       Norma kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak, sehingga seseorangdapat membedakan apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk. Pelanggaran terhadap norma ini adalah pengucilan secara fisik ( dipenjara, diusir) atauoun batin ( dijauhi).
Contoh : orang yang berhubungan intim ditempat umum akan dicap tidak susila dan melecehkan wanita atai laki- laki didepan orang.
d.      Norma Kebiasaan
Norna kebiasaan adalah sekumpulan peraturan sosial yang berisi petunjuk atau peraturan yang dibuat secara sadar atau tidak tentang perilaku yang diulang – ulang sehingga perilaku itu menjadi kebiasaan individu. Pelanggaran terhadap norma berupa celaan, kritik. Sampsi pengucilan secara batin.
Contoh : bersalaman ketika bertemu, pulang saat hari lenaran datang.
e.       Mode
Adalah cara dan gaya melakukan dan membuat sesuatu yang sering berubah – ubah serta diikuti sekelompok orang. Misalnya mode pakaian, sepatu, tas, rambut dll. Contohnya pada suatu waktu di masyarakat berkembang tren rambut keriting, kemudian berubah menjadi tren rambut lurus yang dikenal dengan istilah rebonding setelah ditemukannya teknologi baru di bidang pelurusan rambut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar