Minggu, 23 Desember 2012

Sosiologi Sebagai Ilmu


 Soerjono Soekanto berpendapat bahwa ilmu adalah kumpulan pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan logika (pikiran). Sosiologi dapat disebut sebagai ilmu karena telah memenuhi syarat –syarat sebuah ilmu pengetahuan :
vSosiologi bersifat empiris artinya ilmu tersebut didasarkan pada observasi terhadap kenyataan dan akal sehat serta hasilnya tidak bersifat spekulatif.
vSosiologi bersifat teoritis artinya ilmu tersebut senantiasa berusaha untuk menyusun abstraksi dari hasil-hasil observasi. Abstraksi merupakan kerangka dari unsur-unsur yang tersusun secara logis serta bertujuan untuk menjelaskan hubungan sebab akibat sehingga menjadi sebuah teori.
vSosiologi bersifat  kumulatif artinya ilmu tersebut dibentuk atas dasar teori yang sudaha ada.
vSosiologi bersifat non-etis artinya yang dipersoalkan bukanlah buruk-baiknya fakta tertentu tetapi bertujuan untuk menjelaskan fakta tersebut secara analitis.
Sifat dan hakekat sosiologi sebagai ilmu pengetahuan, yaitu :
Ø Sosiologi adalah ilmu sosial bukan ilmu pengetahuan sosial dan ilmu pengetahuan kerohanian.
Ø Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan yang abstrak bukan ilmu pengetahuan yang konkrit, artinya yang diperhatikan sosiologi adalah bentuk  dan pola, peristiwa dalam masyarakat tetapi tidak konkrit wujudnya.
Ø Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan yang empiris dan rasional.
Ø Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan murni bukan ilmu pengetahuan terapan atau terpakai.
Ø Sosiologi bukan merupakan disiplin ilmu yang normatif tetapi kategoris artinya sosiologi membatasi diri dari apa yang terjadi dewasa ini dan bukan mengenai apa yang seharusnya terjadi.
Ø Sosiologi bertujuan untuk menghasilkan pengertian dan pola umum.
Ø Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan yang umum bukan ilmu pengetahuan yang khsusu artinya sosiologi mempelajari gejala umum yang ada pada setiap interaksi antar manusia.

Ciri-Ciri Norma Sosial dan tingkatanya


Ada beberapa ciri yang dimiliki norma sosial.
a.       Pada umumnya norma sosial tidak tertulis atau lisan. Misalnya adat istiadat, tata pergaulan, kebiasaan, cara, dan lain sebagainya. Kecuali norma hukum sebagai tata tertib yang bersifat tertulis. Kaidah-kaidah ini disepakati oleh masyarakat dan sanksinya mengikat seluruh anggota kelompok atau masyarakat.
b.      Hasil kesepakatan dari seluruh anggota masyarakat pada wilayah tertentu. Hasil ini merujuk pada kebudayaan wilayah setempat mengenai tata kelakuan dan aturan dalam pergaulan.
c.        Bersifat mengikat, sehingga seluruh warga masyarakat sebagai pendukung sangat menaatinya dengan sepenuh hati.
d.       Ada sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya sesuai dengan kesepakatan bersama.
e.        Norma sosial bersifat menyesuaikan dengan perubahan sosial. Artinya norma sosial bersifat fleksibel dan luwes terhadap perubahan sosial. Setiap ada keinginan dari masyarakat untuk berubah, norma akan menyesuaikan dengan perubahan tersebut. Meskipun tidak berubah seluruhnya, aturan ini pasti akan mengalami perubahan.

Pengertian Norma Sosial


Norma sosial adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan tertentu. Norma akan berkembang seiring dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, atau sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat  memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.
Norma tidak boleh dilanggar. Siapa pun yang melanggar norma atau tidak bertingkah laku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam norma itu, akan memperoleh hukuman. Misalnya, bagi siswa yang terlambat dihukum tidak boleh masuk kelas, bagi siswa yang mencontek pada saat ulangan tidak boleh meneruskan ulangan.
Norma merupakan hasil buatan manusia sebagai makhluk sosial. Pada awalnya, aturan ini dibentuk secara tidak sengaja. Lama-kelamaan norma-norma itu disusun atau dibentuk secara sadar. Norma dalam masyarakat berisis tata tertib, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar

Jumat, 30 November 2012

INTEGRASI NASIONAL


Istilah integrasi nasional berasal dari dua kata yaitu integrasi dannasional. Istilah integrasi mempunyai arti pembauran/penyatuansehingga menjadi kesatuan yang utuh / bulat. Istilah nasionalmempunyai pengertian kebangsaan, bersifat bangsa sendiri,meliputi suatu bangsa seperti cita-cita nasional, tarian nasional,perusahaan nasional (Kamus Besar Bahasa Indonesia: 1989 dalamSuhady 2006: 36). Hal-hal yang menyangkut bangsa dapat berupaadat istiadat, suku, warna kulit, keturunan, agama, budaya,wilayah/daerah dan sebagainya.Sehubungan dengan penjelasan kedua istilah di atas makaintegritas nasional identik dengan integritas bangsa yangmempunyai pengertian suatu proses penyatuan atau pembauranberbagai aspek sosial budaya ke dalam kesatuan wilayah danpembentukan identitas nasional atau bangsa (Kamus Besar BahasaIndonesia: 1989 dalam Suhady 2006: 36-37) yang harus dapatmenjamin terwujudnya keselarasan, keserasian dan kesimbangandalam mencapai tujuan bersama sebagai suatu bangsa.Integritas nasional sebagai suatu konsep dalam kaitan denganwawasan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesiaberlandaskan pada aliran pemikiran/paham integralistik yangdicetuskan oleh G.W.F. Hegl (1770- 1831 dalam Suhady 2006: 38)yang berhubungan dengan paham idealisme untuk mengenal danmemahami sesuatu harus dicari kaitannya dengan yang lain danuntuk mengenal manusia harus dikaitkan dengan masyarakat disekitarnya dan untuk mengenal suatu masyarakat harus dicari.

Kamis, 29 November 2012

Politik Multikulturalisme


Pemerintahan berdasar politik multikulturalisme adalah pemerintahan dimana semua identitas partikular yang muncul dan berkembang di dalam masyarakat mendapat ruang. Setiap kelompok identitas partikular haruslah memiliki wakil di parlemen maupun di kabinet. Semua kelompok dari berbagai kalangan harus mendapat tempat untuk menyalurkan aspirasinya dan ikut berpartisipasi dalam pemerintahan. Tidak ada diskriminasi terhadap kelompok tertentu, hak untuk berperan serta dalam pemerintahan atau kegiatan politik terbuka selebar-lebarnya bagi semua kelompok yang ada.